Telaah Kritis Kewenangan Perubahan Biodata Akta Nikah Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024
Oleh: Rizky Saputra, S.H.
I. PENDAHULUAN
Bagi sebagian besar masyarakat pencari keadilan (justiciabelen), akta nikah atau yang populer disebut Buku Nikah adalah lembar otentik yang melandasi keabsahan mahligai rumah tangga sekaligus menjadi pilar pemenuhan hak-hak sipil keperdataan. Namun, lembaran kertas tersebut sering kali berubah menjadi sumber masalah administratif ketika ditemukan kekeliruan penulisan nama, tanggal lahir, atau identitas diri. Kekeliruan sepele—seperti kurangnya satu huruf pada ejaan nama akibat salah ketik juru catat—menjadi tembok tebal yang menghalangi pengurusan dokumen publik vital, mulai dari paspor ibadah haji dan umrah, pencatatan ijazah anak, pendaftaran asuransi kesehatan, hingga pengurusan hak waris.
Keresahan masyarakat awam menghadapi kendala teknis ini kian membuncah ketika Kementerian Agama mengundangkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi baru ini membawa pergeseran kebijakan yang drastis dan mengejutkan. Pintu diskresi dan pelayanan perbaikan ralat secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) yang selama ini menjadi sandaran masyarakat untuk penyelesaian cepat kini ditutup rapat. PMA Nomor 30 Tahun 2024 mematok syarat mutlak bahwa setiap bentuk perubahan atau perbaikan biodata pada akta nikah, tanpa membedakan apakah itu kekeliruan teknis ringan atau perubahan status substantif, wajib melalui mekanisme persidangan permohonan (voluntaire) di Pengadilan Agama.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar dari sudut pandang keadilan publik: mengapa untuk sekadar mengoreksi kesalahan ketik yang tidak disengaja oleh petugas negara, rakyat harus menanggung beban finansial panjar biaya perkara, meluangkan waktu berbulan-bulan, dan bersidang layaknya pihak dalam sengketa hukum? Lebih absurd lagi, regulasi ini mengabaikan kepastian tata cara eksekusi tindak lanjut pascapenetapan. PMA ini tidak mengatur secara eksplisit apakah salinan penetapan Pengadilan Agama dapat diserahkan ke KUA tempat domisili terdekat pemohon, ataukah harus dikembalikan ke KUA asal tempat pernikahan dilangsungkan bertahun-tahun silam.
Tulisan ini hadir sebagai ruang artikulasi atas keresahan mendalam pencari keadilan yang terjerat dalam labirin birokrasi tersebut. Dengan menguji evolusi historis regulasi pencatatan nikah, bedah normatif hukum positif, hingga pisau analisis Fiqh Siyasah dan kaidah taysīr (kemudahan), artikel ini berupaya membongkar kekeliruan logis dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 serta mendorong amandemen regulasi sebagai jalan tunggal pemulihan hak-hak masyarakat.
II. REKAM HISTORIS DINAMIKA ATURAN PERUBAHAN AKTA NIKAH
Urusan ralat dan perubahan data pada dokumen pernikahan di Indonesia memiliki jejak sejarah yang panjang dan selalu mengalami dinamika pasang surut. Pengaturan ini terus berayun di antara dua kutub kepentingan, yaitu fleksibilitas pelayanan administratif di satu sisi dan rigiditas formalisme hukum di sisi yang lain.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, negara pada dasarnya mengedepankan pendekatan kemudahan. Mengingat akses pendidikan dan ketelitian administrasi kependudukan pada era kemerdekaan belum merata, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KUA Kecamatan dibekali wewenang administratif untuk memperbaiki kekeliruan tulis pada Buku Nikah. PPN dapat memberikan koreksi atau catatan pinggir (marge noot) pada lembar akta nikah berdasarkan dokumen otentik penyerta tanpa perlu melibatkan proses peradilan.
Pola ini berlanjut setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Meskipun sistem administrasi kependudukan untuk warga non-Muslim di Kantor Catatan Sipil mengarahkan penetapan Pengadilan Negeri untuk perubahan nama pada Akta Perkawinan, Kementerian Agama tetap mempertahankan pintu perbaikan administratif internal KUA bagi umat Islam. Dalam perkembangannya, penataan teknis ini sempat mengalami pengetatan saat marak terjadi praktik pemalsuan identitas untuk poligami liar dan sengketa waris. Pemerintah sempat membatasi diskresi KUA, namun hal tersebut selalu dievaluasi kembali karena tingginya penumpukan beban masyarakat.
Pada era Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 yang disempurnakan melalui PMA Nomor 19 Tahun 2018 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019, pemerintah sebenarnya telah mencapai kompromi kebijakan yang sangat adaptif. Aturan terdahulu ini membagi ruang penyelesaian: perbaikan kesalahan tulis pada akta nikah dapat langsung diproses oleh KUA Kecamatan tempat domisili atau tempat nikah berdasarkan dokumen kependudukan resmi yang sah seperti Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga. Masyarakat tidak perlu dipusingkan oleh prosedur persidangan formal selama kekeliruan tersebut murni bersifat kesalahan redaksional.
Sayangnya, capaian efisiensi birokrasi dan kemudahan pelayanan yang telah terbangun bertahun-tahun tersebut mendadak runtuh dengan hadirnya PMA Nomor 30 Tahun 2024. Kementerian Agama secara mendadak mencabut fleksibilitas tersebut dan memberlakukan monopoli kewenangan penetapan Pengadilan Agama untuk seluruh spektrum perubahan data nikah. Lintasan sejarah ini memperlihatkan bahwa bukannya bergerak maju menuju modernisasi pelayanan publik yang cepat dan inklusif, kebijakan terbaru ini justru melangkah mundur (setback) menuju formalisme birokrasi yang membebankan rakyat.


